Ahad 26 Mar 2017 20:54 WIB

KLHK Targetkan Lepas 300 Ribu Ha untuk Dukung Reforma Agraria

Hutan T
Foto: antara
Hutan T

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 300 ribu hektare untuk mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA pada 2017. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan KLHK Hutan Muhammad Said  mengatakan jika dihitung secara kumulatif hingga 2017 nantinya sudah mencapai satu juta ha.

Ia mengatakan luas pelepasan kawasan hutan untuk TORA di 2018 diharapkan bisa jauh meningkat dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan. "Untuk verifikasi pelepasan hutan masih menunggu Perpres Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan supaya mempercepat proses pelepasan," ujar Said, Ahad (26/3).

Salah satu contoh percepatan pelepasan kawasan hutan yang bisa dilakukan dengan adanya Perpres ini misalkan kawasan transmigrasi yang dulunya diajukan pelepasannya oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Desa PDTT) ke KLHK dulu untuk diproses, maka nantinya akan ditangani tim khusus di mana semua pihak yang berkepentingan akan turun langsung memverifikasi bersama sehingga keputusan pelepasan dapat dilakukan saat itu juga.

Tim di tingkat pusat, menurut dia, akan langsung berada di bawah Menko Perekonomian, tim pelaksana ada di jajaran Eselon I Kementerian/Lembaga terkait, serta tim di lapangan ada di daerah akan dibentuk oleh gubernur yang terdiri dari dinas-dinas terkait. Sebelumnya Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam diskusi mengatakan Perpres Tata Pelepasan Kawasan Hutan akan keluar dalam waktu dua hingga tiga pekan ke depan.

KLHK mengalokasikan lahan seluas 4,1 juta ha untuk mendukung penyediaan TORA. Salah satu skema implementasinya adalah melalui pelepasan kawasan hutan untuk pemukiman transmigrasi. Perubahan peruntukkan dalam rangka TORA dapat dilakukan melalui proses tata batas, proses perubahan peruntukan secara parsial dan proses perubahan peruntukan untuk wilayah provinsi atau dalam rangka peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement