REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sembilan polisi yang bertugas di berbagai wilayah di Jawa Tengah direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat. Pemecatan itu dilakukan atas berbagai pelanggaran kode etik profesi.
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan setelah digelar sidang kode etik profesi. "Dari Januari sampai Maret 2017 sudah ada sembilan yang direkomendasikan diberhentikan," katanya di Semarang, Ahad (26/3).
Menurut dia, para oknum polisi tersebut terlibat berbagai pelanggaran mulai disiplin hingga pidana. Berbagai pelanggaran yang dilakukan antara lain perbuatan tercela, terlibat penyalahgunaan narkotika, penipuan, serta desersi.
Para anggota polisi, kata dia, sudah diberi peringatan untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Ia juga mengingatkan para anggota Polri untuk tidak main-main dalam seleksi penerimaan anggota polisi. "Jangan coba-coba mencari keuntungan, masyarakat juga jangan cari jalan pintas," katanya.
Terhadap para oknum polisi yang direkomendasikan dipecat tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding. "Belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa banding," katanya.