REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut penyanyi Ridho Rhoma tidak bisa disebut sebagai korban. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Sulistiandriatmoko, mengatakan anak dari Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama itu lebih tepat disebut sebagai pelaku.
“Ridho Rhoma tidak bisa dikatakan sebagai korban, tetapi pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya melalui telepon.
Pasalnya, meskipun hanya kedapatan membawa 0,7 gram sabu, Ridho telah menggunakan narkoba selama dua tahun. Menurut Sulistriandriatmoko, penyanyi dangdut itu juga membeli serta menggunakannya dalam keadaan sadar.
“Dia secara aktif mencari, membeli dan menggunakan barang narkotika itu. Dia sadar bahwa itu dilarang,” kata Sulistriandriatmoko.
Sulistriandriatmoko mengatakan, Ridho Rhoma bisa juga disebut sebagai pecandu. Menurutnya, hal ini juga berdasarkan fakta yang sama, dimana anak dari raja dangdut itu telah menggunakan narkoba selama dua tahun.
“Karena sudah dua tahun pakai, dia bisa dikatakan sebagai pecandu,” kata dia.
Ridho Rhoma ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dengan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya atau bong. Menurut BNN, dengan ditangkapnya Ridho, maka ia tidak boleh lepas dari proses peradilan. Apabila terbukti bersalah, penyanyi grup musik Sonet 2 itu harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sepanjang ia tertangkap oleh proses penegakan hukum, maka dia harus menghadapi proses peradilan. Jika terbukti bersalah, ia layak mendapatkan hukumannya,” ujarnya.
Berbeda dengan pemakai yang dengan sukarela datang ke lembaga rehabilitas. Menurut BNN, mereka yang dengan keinginannya sendiri datang ke lembaga rehabilitasi bisa lepas dari proses peradilan.
“Ini berbeda dengan pecandu yang dengan secara sukarela datang ke lembaga rehabilitasi. Maka dia bisa tidak diproses hukumnya,” ujar dia.
Di hari saat Ridho tertangkap, Sabtu (25/3), Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma mengatakan, anaknya merupakan korban dari jeratan narkoba. Menurutnya, Ridho merupakan korban dari puluhan juta orang yang mengonsumsi barang haram tersebut.
“Ridho adalah korban kesekian puluh juta dari jeratan barang haram narkoba,” ujar Rhoma di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/3) pukul 23.30.
Begitu juga dengan pengacara Ridho, Krisna Murti. Ia mengatakan, Ridho harus diselamatkan sebagai korban. Menurutnya, kliennya tersebut lebih pantas direhabilitasi saja karena hanya membawa 0,7 gram sabu yang masih dibawah ambang batas.
“Yang bersangkutan (Ridho) hanya mengonsumsi 0,7 gram, ini di bawah ambang batas. Jika kurang dari satu gram, yang bersangkutan berpotensi untuk direhab,” kata Krisna di Markas Polisi Resor (Mapolres) Jakarta Barat, Ahad (26/3).