REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Tersangka inisial IS (42 tahun), kepala panti asuhan Al Hijrah di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, yang diduga menyetubuhi enam anak di panti miliknya itu, merupakan residivis kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan, mengatakan hal itu diketahui saat penyidik melakukan pemeriksaan tersangka IS. "IS mengaku ia pernah dipenjara sekitar 20 tahun lalu dengan kasus yang sama di daerah Sulawesi Tengah," kata Ary Donny, Senin (27/3).
Kabid Humas mengatakan, dengan pengakuan itu, diperkirakan hukuman bagi tersangka akan lebih berat jika terbukti di pengadilan nanti, kembali berbuat hal yang sama. Sebelumnya, pada Jumat (24/3) Polda Gorontalo melakukan konferensi pers terkait penahanan tersangka IS (42 tahun) yang diduga menyetubuhi enam orang perempuan penghuni panti asuhan. Tersangka IS adalah kepala salah satu panti asuhan di Kecamatan Dungigi, Kota Gorontalo.
Panti asuhan itu merupakan tempat penitipan anak-anak yang sedang berhadapan dengan masalah hukum untuk dilakukan pengasuhan. Kasus tindak pidana persetubuhan anak tersebut terungkap setelah ada tiga orang anak panti yang melarikan diri dan salah seorang diantaranya melapor kepada orang tuanya.
Polisi membeberkan hasil penyelidikan bahwa tersangka IS, diduga menyetubuhi enam orang perempuan anak di bawah umur di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan menggunakan modus bujuk rayu. Semua perbuatan melanggar hukum dan norma perikemanusiaan itu dilakukan oleh tersangka di ruangan kerja miliknya.
Berdasarkan keterangan korban, istri tersangka sering keluar kota untuk urusan bisnis. Saat istrinya tidak berada di panti, dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan itu. Semua korban telah dilakukan visum oleh pihak Kepolisian dan itu menjadi alat bukti selain alat bukti keterangan saksi korban.
Baca juga: Kepala Panti Asuhan di Gorontalo Setubuhi Enam Anak Asuh