Senin 27 Mar 2017 14:31 WIB

Permintaan Keluarga untuk Merehabilitasi Ridho Rhoma Belum Diputuskan

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Kakak dari Ridho Rhoma, Debby Veramasari Irama beserta Krisna Murti mengunjungi Ridho Rhoma di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Ahad (26/3).
Foto: Republika/AlfanTiara Hilmi
Kakak dari Ridho Rhoma, Debby Veramasari Irama beserta Krisna Murti mengunjungi Ridho Rhoma di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Ahad (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya Ridho Rhoma terkait kasus narkoba pada Sabtu (25/3) lalu membuat pihak keluarga mengirimkan surat permohonan rehabilitasi pada Ahad (26/3), kemarin. Wakapolres Metro Jakarta Barat, Adex Yudisman mengaku sudah menerima surat permohonan tersebut. Namun permohonan tersebut perlu persetujuan melalui assessment.

“Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kita untuk memohon bahwasanya R adalah korban dan permohonan rehabilitasi sudah kita terima suratnya. Kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku di mana ada assessment,” ujar Adex Yudisman, Senin (27/3).

Adex menjelaskan bahwa yang berhak melakukan assessment tersebut adalah Polri. “Polri mengajukan untuk assessment layak atau tidaknya direhabilitasi bukan kita yang menentukan,” kata dia.

Tidak hanya itu, barang bukti yang didapatkan juga menjadi faktor yang menentukan perlu dilakukan assessment atau tidaknya. Adex juga menjelaskan rangkaian proses yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dalam assessment tersebut. 

“Setelah surat-surat tersebut diterima, yang pasti kita akan berikan kepada tim assessment. Tim yang akan menentukan siapa dan baru akan dilakukan assessment kepada yang bersangkutan, setelah itu baru terbit kelayakan dan tidaknya yang bersangkutan untuk di rehabilitasi,” ujar Adex Yudisman. 

(Baca Juga: Ada Artis Lain dalam Kasus Ridho Roma? Polisi: Masih Diselidiki)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement