REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tertangkapnya Ridho Rhoma terkait kasus narkoba pada Sabtu (25/3) lalu membuat pihak keluarga mengirimkan surat permohonan rehabilitasi pada Ahad (26/3), kemarin. Wakapolres Metro Jakarta Barat, Adex Yudisman mengaku sudah menerima surat permohonan tersebut. Namun permohonan tersebut perlu persetujuan melalui assessment.
“Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kita untuk memohon bahwasanya R adalah korban dan permohonan rehabilitasi sudah kita terima suratnya. Kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku di mana ada assessment,” ujar Adex Yudisman, Senin (27/3).
Adex menjelaskan bahwa yang berhak melakukan assessment tersebut adalah Polri. “Polri mengajukan untuk assessment layak atau tidaknya direhabilitasi bukan kita yang menentukan,” kata dia.
Tidak hanya itu, barang bukti yang didapatkan juga menjadi faktor yang menentukan perlu dilakukan assessment atau tidaknya. Adex juga menjelaskan rangkaian proses yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dalam assessment tersebut.
“Setelah surat-surat tersebut diterima, yang pasti kita akan berikan kepada tim assessment. Tim yang akan menentukan siapa dan baru akan dilakukan assessment kepada yang bersangkutan, setelah itu baru terbit kelayakan dan tidaknya yang bersangkutan untuk di rehabilitasi,” ujar Adex Yudisman.
(Baca Juga: Ada Artis Lain dalam Kasus Ridho Roma? Polisi: Masih Diselidiki)