Selasa 28 Mar 2017 05:01 WIB

Polri: Komunikasi Kelompok Teroris di Lapas Tanggungjawab Lapas

Rep: Mabruroh/ Red: Hazliansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto (kiri) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto (kiri) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 mengamankan terduga teroris Suyadi Mas'ud (SM) bersama tujuh terduga teroris lainnya di Cilegon, Banten pada (23/3) lalu. SM diketahui pernah menjalin komunikasi dengan terpidana mati teroris Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois di Nusakambangan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan adanya komunikasi antara keduanya di dalam lapas bukan menjadi tanggungjawab dan kewenangan polri. Menurut dia, berkaitan dengan seluruh aktivitas narapidana menjadi tangungjawab petugas lapas.

"Mereka yang melakukan kegiatan (di dalam lapas) diawasi dan dikelola oleh Kemenkumham Ditjen Lapas," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Kemudian berkaitan dengan munculnya informasi adanya aksi teror dikendalikan dari dalam lapas memang patut dilakukan penyelidikan. Namun hal tersebut butuh bukti yang kuat untuk Polri bisa melakukan penyelidikan di dalam lapas.