REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 mengamankan terduga teroris Suyadi Mas'ud (SM) bersama tujuh terduga teroris lainnya di Cilegon, Banten pada (23/3) lalu. SM diketahui pernah menjalin komunikasi dengan terpidana mati teroris Iwan Darmawan Mutho alias Muhammad Rois di Nusakambangan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan adanya komunikasi antara keduanya di dalam lapas bukan menjadi tanggungjawab dan kewenangan polri. Menurut dia, berkaitan dengan seluruh aktivitas narapidana menjadi tangungjawab petugas lapas.
"Mereka yang melakukan kegiatan (di dalam lapas) diawasi dan dikelola oleh Kemenkumham Ditjen Lapas," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Kemudian berkaitan dengan munculnya informasi adanya aksi teror dikendalikan dari dalam lapas memang patut dilakukan penyelidikan. Namun hal tersebut butuh bukti yang kuat untuk Polri bisa melakukan penyelidikan di dalam lapas.
"Polri tidak bisa masuk wilayah Lapas kecuali ada bukti yang kuat tentang upaya-upaya penggerakan," jelas dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, komunikasi dilakukan SM bukan melalui sambungan telepon. Melainkan percakapan langsung pada saat SM berkunjung ke Lapas.
"Tapi ini juga perlu dilakukan pendalaman, apakah R juga melakukan (komunikasi) terhadap kelompok lain," kata dia.