REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan ditambah. Penambahan mempertimbangkan pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019 yang akan dilaksanakan secara bersamaan.
"Prinsipnya jumlah anggota KPU memang ditambah. Karena ini menyangkut Pemilu dan Pilkada serentak. Perlu penambahan kualitas sumber daya ang ada di kpu dan bawaslu," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/3).
Meski ditambah, lanjut dia, komisioner sebaiknya bukan berasal dari partai politik (parpol). Wacana penambahan dari kalangan parpol mengemuka setelah kunjungan DPR dari luar negeri.
"Biasa kemarin muncul wacana hasil teman-teman DPR kunjungan kerja ke luar negeri ternyata ada anggota KPU dari parpol. Dulu memang pernah ada di awal reformasi. Namun, sekarang UU sudah mengatur tidak dari parpol," tegasnya.
Lebih lanjut Tjahjo menegaskan jika pelaksanaan uji kelayakan calon anggota KPU harus selesai sebelum masa jabatan komisioner KPU periode 2012-2017 selesai pada 12 April mendatang. Dengan demikian, dia menyatakan belum perlu dikeluarkan perppu untuk kemungkinan perpanjanjangan masa jabatan komisioner KPU.
Tjahjo mengingatkan jika perppu hanya dikeluarkan untuk kondisi gawat darurat. "Kondisi saat ini tidak seperti itu. Perppu jangan diobral," ungkapnya.