Selasa 28 Mar 2017 19:40 WIB

Uber Hentikan Layanan di Denmark

Uber
Uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uber Technologies akan menarik layanan mereka di Denmark mulai April 2017 karena undang-undang tentang taksi yang menerapkan aturan baru, seperti meteran tarif. Uber sejak hadir di Denmark pada 2014 mendapat penolakan dari serikat sopir taksi, perusahaan dan politikus yang memprotes tarifnya lantaran dianggap tidak adil karena berbeda dengan standar yang dibuat untuk perusahaan taksi.

Perusahaan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau online di Internet memiliki sekira 2.000 sopir dan 300.000 pengguna di Denmark itu menyampaikan keterangan tertulis bahwa akan menutup layanan mereka pada 18 April 2017 karena undang-undang terbaru.

Meskipun pemerintahan minoritas liberal ingin menderegulasi bisnis taksi dan mengakomodasi operator baru layaknya Uber, UU taksi yang diperkenalkan Februari 2017 menetapkan aturan mengenai kewajiban meteran tarif (argometer) dan sensor tempat duduk di Denmark.

"Bagi kami beroperasi lagi di Denmark, maka regulasi yang ditawarkan perlu berubah. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah dengan harapan mereka memperbarui regulasi yang ditawarkan dan membuat warga Denmark dapat merasakan keuntungan teknologi modern, seperti Uber," demikian pernyataan , seperti dikutip Reuters.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement