REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sebanyak 28 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon tak masuk kerja saat libur ‘kejepit’ pada Senin (27/3). Sanksi pun mengancam mereka. Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK Diklat) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, menyebutkan, dari 28 PNS yang tidak hadir itu, 16 orang di antaranya tidak masuk kerja tanpa disertai keterangan.
Selain itu, tidak hadir karena sakit dua orang, cuti dua orang, cuti bersalin satu orang, izin enam orang, dan dinas luar satu orang. "Data itu saya peroleh dari tim khusus yang sidak ke berbagai instansi,’’ ujar Anwar, Senin (27/3).
Anwar mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada 16 orang PNS yang tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas. Belasan PNS itu harus menghadap ke BK Diklat pada Rabu (29/3) untuk dilakukan pembinaan.
Anwar menegaskan, meski Senin dikenal dengan istilah hari kejepit nasional (harpitnas), setiap PNS diwajibkan tetap hadir ke kantor seperti biasa. Bagi yang tidak hadir tanpa disertai alasan yang jelas, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksinya diserahkan kepada pimpinan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di mana PNS itu bekerja,’’ kata Anwar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, secara umum kesadaraan PNS Kota Cirebon dalam hal disiplin absen kehadiran sudah cukup baik. Hal itu terlihat dari jumlah PNS yang tidak masuk saat harpitnas yang hanya tiga persen dari total 100 persen PNS di Kota Cirebon.