Rabu 29 Mar 2017 04:45 WIB

Rehabilitasi Ridho Rhoma Masih Tunggu Hasil Tes BNN

Petugas Sat Res Narkoba Polres Jakarta Barat membawa penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Senin (27/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas Sat Res Narkoba Polres Jakarta Barat membawa penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba BNN, Jakarta, Senin (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil tes rambut dan darah dari tersangka kasus narkoba, Ridho Rhoma masih dalam proses. BNN menunggu surat permohonan dari penyelidik untuk proses rehabilitasi. Humas BNN, Sulistriandriatmoko mengatakan, hasil tes rambut dan darah membutuhkan proses selama tiga hari.

"Untuk hasilnya sekitar tiga hari selesainya, kata pak Kepala Lab BNN," ujar Sulistriandriatmoko, Selasa (28/3).

Pengajuan rehabilitasi yang diajukan keluarga tersangka telah diterima oleh kepolisian Polres Jakarta Barat. Namun pengajuan tersebut belum dapat diproses karena assessment dari penyelidik tidak akan dilakukan tanpa hasil tes darah dan rambut Ridho.

"Untuk proses rehab, BNN menunggu surat permohonan assessment dari penyidik Polres Jakarta Barat," jelas Sulistriandriatmoko.

Kuasa Hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti mengatakan, dia dan keluarga Ridho belum melakukan tindakan apapun, hanya menunggu hasil darah dan rambut Ridho oleh BNN. "Belum ada keberlanjutan dari pengajuan rehabilitasi, kita masih menunggu dulu," jelas Krisna, Selasa (28/3).

Ridho Rhoma tertangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, Sabtu (25/3) dengan barang bukti berupa 0,7 gram sabu beserta alat hisapnya atau bong. “Yang bersangkutan (Ridho) hanya mengonsumsi 0,7 gram, ini di bawah ambang batas. Jika kurang dari satu gram, yang bersangkutan berpotensi untuk direhab,” kata Krisna di Markas Polisi Resor (Mapolres) Jakarta Barat, Ahad (26/3) lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement