Rabu 29 Mar 2017 05:47 WIB

Pengamat: Inul Harus Belajar dari Kasus Zaskia Gotik

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Inul Daratista
Foto: Teresia May/Antara
Inul Daratista

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, pernyataan Inul di Instagram jelas bisa diproses secara hukum karena ada unsur tudingan berbuat buruk yang merupakan penghinaan.

"Makanya tak usah ikut campur dengan hal-hal berbau politik. Kalau mau masuk politik jangan setengah-setengah," katanya, Selasa, (28/3).

Kalau ada orang yang seperti itu sebaiknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memboikotnya selama beberapa bulan. Perlu ada boikot dari publikasi selama beberapa bulan tak boleh muncul di siaran TV.

Seharusnya, ujar Mudzakir, kasus Zaskia Gotik yang menghina lambang negara Pancasila dijadikan pelajar bagi kita semua termasuk publik figur. Supaya publik figur berhati-hati saat berbicara di depan umum atau di media sosial.

Kalau saksi, kata dia, tak harus selalu sanksi hukum. Sanksi bisa diberikan dalam bentuk artis tak boleh tampil beberapa bulan di ranah publik seperti siaran TV.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement