REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, Ridho Rhoma lebih pantas disebut pecandu ketimbang korban karena telah menggunakan narkoba selama dua tahun. Namun, pengacara Ridho membantah tudingan tersebut. Menurut pengacara Ridho, Ismail Ramli, kliennya tidak menggunakan narkoba secara berturut-turut.
“Jadi sebenarnya dalam dua tahun itu tidak dilakukan berturut-turut,” ujar Ismail di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (28/3).
Ismail menduga Ridho mulai mengonsumsi narkoba sekitar dua tahun yang lalu. Tetapi, dari pengakuan kliennya itu, ia tidak mengonsumsi sabu.
“Kemungkinan pernah dimulai dua tahun yang lalu, tapi itu juga bukan sabu,” kata dia.
Ismail mengatakan, pentolan grup musik Sonet 2 itu sempat berhenti mengonsumsi barang haram tersebut. Namun, belakangan ia kembali menjadi pemakai.
“Terus ia berhenti menggunakan. Akhir-akhir ini dia coba lagi menggunakan barang itu,” ujar dia.
Krisna Murti yang juga merupakan penasihat hukum dari Ridho mengatakan kliennya disebut korban bukan dalam perihal berapa lama ia menjadi pemakai. Menurut dia, penyanyi tembang “Menunggu” itu korban karena tidak menjadi pengedar.
“Yang dimaksud dengan korban disini, Ridho ini bukan pengedar yang menyimpan lalu menyebarkan,” katanya melalui telepon.
Selain tidak mengedarkan, Krisna juga memberikan pembelaan, kliennya itu bukanlah pengguna aktif. Menurut dia, Ridho kerap diajak rekannya untuk mengonsumsi barang terlarang itu.
“Selama dua tahun ia menggunakan narkoba kan tidak menjadi pengguna yang aktif. Ia diajak teman-temannya terus pake, begitu,” kata Krisna.
Ridho Rhoma ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat, Sabtu (25/3) karena kedapatan membawa sabu sebanyak 0,7 gram. BNN mengatakan, Ridho harus melalui proses pengadilan karena melalui penangkapan bukan sukarela, menyerahkan diri. Krisna mengatakan ia menerima hal itu dan akan mengikuti hukum yang berlaku.
“Ya pasti tentunya kami akan mengikuti. Karena prosesnya melalui penangkapan maka undang-undang narkotika itu harus diterapkan. Nanti P21 hingga ke proses pengadilan, itu memang aturannya,” kata dia.
Meskipun begitu, Krisna mengatakan, akan berupaya agar Ridho bisa direhabilitasi. Menurut dia, keputusan rehabilitasi ini nanti akan didapat dari pengadilan, yaitu dari persetujuan jaksa penuntut umum.
“Kami akan berupaya sebagai tim pengacara, agar Ridho dapat dilakukan rehabilitasi,” kata Krisna.