REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada beberapa perusahaan asuransi syariah yang ingin spin off atau memisahkan dari induk konvensional dan menjadi Unit Usaha Syariah (UUS). Meski begitu, OJK belum bisa mengungkapkan nama-nama perusahaan itu.
"Beberapa sudah sampaikan ke kita. Kita juga sudah beberapa kali meeting dengan beberapa perusahaan, tapi belum bisa nyebut perusahaan apa saja," ujar Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochamad Mukhlasin, saat dihubungi Republika, Selasa, (28/3).
Mukhlasin menambahkan, beberapa perusahaan tersebut ada yang berencana spin off tahun ini, ada yang tahun depan. Hanya saja, mereka harus menyampaikan roadmap atau gambaran sampai 2020 kepada OJK.
"Kalau dari kelembagaan sih, saya cukup yakin teman-teman di industri sudah paham ketentuannya," tuturnya. Mukhlasin menyatakan, beberapa perusahaan asuransi syariah sudah mulai menyiapkan segala ketentuannya, dan sudah ada dua perusahaan yang akan berdiskusi dengan OJK.
Sebelumnya, ia memproyeksikan, pertumbuhan premi asuransi syariah tahun ini sekitar 15 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan aset di 2017 diprediksi sekitar 18 persen.
Ia menjelaskan, pada tahun lalu pertumbuhan aset asuransi syariah di Indonesia memang tumbuh cukup tinggi mencapai 26 persen. Hanya saja industri asuransi syariah tahun ini hanya di kisaran 17-18 persen karena mengantisipasi segala kemungkinan di 2017