Rabu 29 Mar 2017 12:00 WIB

Ini Jawaban Mendagri Soal Mekanisme Penambahan Komisioner KPU

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
Mendagri Tjahjo Kumolo.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi terjadi. Penambahan dapat diambil dari nama para kandidat yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR. 

Menurut Tjahjo, penambahan komisioner bergantung pada aturan akhir dalam UU penyelenggaraan Pemilu yang diwacanakan selesai pada April. "Komisioner tetap tujuh. Soal penambahan, tergantung UU baru nanti," ungkap Tjahjo di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).

Penambahan, lanjutnya, dapat diambilkan dari nama-nama hasil seleksi tim pansel yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR. "Bisa juga tim pansel kerja lagi, lalu hasil (seleksi) diserahkan kepada DPR," tambahnya. 

Sebelumnya, Komisi II DPR RI akhirnya memutuskan proses uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPU dan Bawaslu dilakukan sebelum 12 April mendatang. Hal ini diputuskan setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat internal guna membahas jadwal fit and proper pada Senin (27/3).

"Kami sudah menjadwalkan proses dan alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan pada tanggal 3,4, dan 5 April," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali di Ruang Komisi II DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement