REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Theresa May telah menandatangani surat pengaktifan Pasal 50 Uni Eropa pada Selasa (28/3). Hal ini menandakan Inggris telah memulai proses hengkangnya dari Uni Eropa atau dikenal dengan istilah Brexit.
Dilaporkan laman Al Araby, surat yang telah ditandatangani Theresa May akan diserahkan kepada Duta Besar Inggris untuk Uni Eropa Tim Barrow. Oleh Barrow, surat tersebut akan diberikan kepada Presiden Uni Eropa Donald Tusk di Brussels, Belgia pada Rabu (29/3).
Secara formal, pengaktifan Pasal 50 Uni Eropa merupakan sebuah pengumuman Inggris akan meninggalkan perhimpunan tersebut. Adapun proses negosiasi akan berlangsung selama dua tahun untuk mengakhiri keanggotaan Inggris di Uni Eropa.
Kendati demikian, Inggris menegaskan akan tetap menjadi sekutu bagi Uni Eropa. "Mereka sepakat kekuatan Uni Eropa adalah kepentingan setiap orang dan Inggris berkomitmen akan tetap menjadi sekutu dekat Uni Eropa," kata Downing Street dalam sebuah pernyataan resminya.
Kemudian perihal proses negosiasi sebelum hengkang dari Uni Eropa, Inggris akan menjalani hal itu dengan semangat positif. "Mereka juga menyepakati pentingnya memasuki negosiasi dalam semangat konstruktif dan positif, serta memastikan proses keluar (dari Uni Eropa) berjalan lancar dan tertib," ucap Downing Street.
Pada Juni 2016 lalu, Inggris menggelar referendum untuk menentukan statusnya di Uni Eropa. Dalam referendum, 52 persen rakyat Inggris menyetujui Inggris meninggalkan perhimpunan negara-negara Eropa tersebut.