REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 4 April 2017. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2017. Target indikatif dari lelang ini yakni sebesar Rp Rp 6 triliun.
Dikutip dari Direktorat Jenderal Pengeloaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Rabu (29/3) disebutkan, dalam lelang ini akan ada lima seri SBSN yang akan ditawarkan. Pertama, SPN-S 05102017 (new issuance) tanggal jatuh tempo 5 Oktober 2017 dengan imbalan diskonto. Alokasi pembelian nonkompetitif 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Kedua, PBS013 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Mei 2019 dengan imbalan 6,25 persen. Alokasi pembelian nonkompetitif 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Ketiga, PBS014 (reopening) dengan waktu jatuh tempo 15 Mei 2021 serta imbalan 6,50 persen. Alokasi pembelian nonkompetitif 30 persen dari jumlah yang dimenangkan. Keempat, PBS011 (reopening) memiliki waktu jatuh tempo 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Alokasi pembelian nonkompetitif 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Kelima, PBS012 (reopening) akan jatuh tempo 15 November 2031 dengan imbalan 8,875 persen.
Alokasi pembelian nonkompetitif 30 persen dari jumlah yang dimenangkan. Adapun underlying asset adalah proyek/kegiatan dalam APBN 2017 dan BMN.
"SPNS dan SBSN seri PBS yang akan diterbitkan pada tanggal 4 April sebagian digunakan sebagai general financing (pembiayaan umum APBN), dan sebagian digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah (project financing),"tutur Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto pada Republika.co.id, Rabu (29/3).
Pada tahun ini, kata Suminto, pemerintah berencana akan menerbitkan SBSN sekitar Rp 190 triliun untuk pembiayaan APBN. SBSN dinilai masih potensial untuk pembiayaan karena memiliki tingkat imbal hasil yang menarik untuk investor.
Adapun untuk lelang SBSN ini, akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," ujar Suminto.