Rabu 29 Mar 2017 14:35 WIB

MUI Bekali Khatib Lebong Ilmu Penyelamatan Harimau Sumatra

Harimau Sumatera
Foto: rimanews.com
Harimau Sumatera

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, bekerja sama dengan lembaga lingkungan lokal Lingkar Institute dan Century 21 Tier, memberi pembekalan ilmu kepada khatib di daerah ini. Para khatib diberi pembekalan ilmu pengetahuan mengenai upaya penyelamatan harimau sumatra (Elephas maximus sumatrae) dari perburuan dan perdagangan ilegal.

"Para khatib dibekali materi penyelamatan satwa langka lewat sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem," kata Ketua MUI Kabupaten Lebong, Amin Amir, Rabu (29/3).

Amin mengatakan, fatwa itu penting disosialisasikan ke warga Lebong yang wilayahnya berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kawasan ini merupakan habitat harimau Sumatera.

"Khatib yang sudah mendapat pengetahuan mengenai penyelamatan satwa langka itu selanjutnya bisa menyisipkan informasi tersebut saat menyampaikan khotbah Jumat di masjid," ujarnya.

Pada 2014, pengurus MUI menerbitkan fatwa tentang pelestarian satwa langka, mengharamkan perburuan, dan perdagangan satwa langka dilindungi seperti harimau, beruang, dan gajah.

Lingkar Institute, yang fokus pada pelestarian satwa langka dilindungi, menyebutkan perburuan liar menjadi salah satu penyebab menurunnya populasi harimau sumatra. Direktur Lingkar Institute Iswadi mengatakan meski penegakan hukum berjalan, kasus perburuan masih terus ditemukan di wilayah itu.

"Peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian harimau Sumatera yang tersisa dari ancaman kepunahan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement