REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, bekerja sama dengan lembaga lingkungan lokal Lingkar Institute dan Century 21 Tier, memberi pembekalan ilmu kepada khatib di daerah ini. Para khatib diberi pembekalan ilmu pengetahuan mengenai upaya penyelamatan harimau sumatra (Elephas maximus sumatrae) dari perburuan dan perdagangan ilegal.
"Para khatib dibekali materi penyelamatan satwa langka lewat sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem," kata Ketua MUI Kabupaten Lebong, Amin Amir, Rabu (29/3).
Amin mengatakan, fatwa itu penting disosialisasikan ke warga Lebong yang wilayahnya berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kawasan ini merupakan habitat harimau Sumatera.
"Khatib yang sudah mendapat pengetahuan mengenai penyelamatan satwa langka itu selanjutnya bisa menyisipkan informasi tersebut saat menyampaikan khotbah Jumat di masjid," ujarnya.
Pada 2014, pengurus MUI menerbitkan fatwa tentang pelestarian satwa langka, mengharamkan perburuan, dan perdagangan satwa langka dilindungi seperti harimau, beruang, dan gajah.
Lingkar Institute, yang fokus pada pelestarian satwa langka dilindungi, menyebutkan perburuan liar menjadi salah satu penyebab menurunnya populasi harimau sumatra. Direktur Lingkar Institute Iswadi mengatakan meski penegakan hukum berjalan, kasus perburuan masih terus ditemukan di wilayah itu.
"Peran masyarakat luas sangat penting dalam pelestarian harimau Sumatera yang tersisa dari ancaman kepunahan," katanya.