Rabu 29 Mar 2017 14:37 WIB

Seorang Pria Ditangkap Saat Jual Motor Curian

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham
Pencuri motor ditangkap (ilustrasi).
Pencuri motor ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor), SS (23 tahun), ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya. Kejadian tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Teluk Naga AKP Arif Purnama Oktora di Kantor Polsek Teluk Naga pada Rabu (29/3).

"Awalnya, pelaku dicurigai saat dirinya menjual motor. Ketika ditanya, ternyata SS tidak memiliki kelengkapan surat motor tersebut," jelas Arif.

Motor yang dijual oleh SS juga tidak dilengkapi plat nomor. Setelah diinterogasi, SS akhirnya mengakui motor tersebut merupakan hasil curiannya. Ia mencuri motor bermerek Yamaha Jupiter MX keluaran tahun 2008 itu pada pertengahan tahun 2016.

Polisi memastikan motor tersebut hasil curian setelah menemukan korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya. "Korban menunjukkan STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut," kata Arif.

Saat itu, sepeda motor milik korban sedang diparkir di teras rumah kontrakannya di Kampung Kedaung Wetan, RT 01/03, Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. Menurutnya, saat itu motor korban tidak dikunci stang. Lalu, pelaku membawa motor tersebut ke rumah kontrakannya dengan cara didorong.

"Pelaku membongkar kabel kontak sepeda motor di rumahnya itu," kata Arif.

Pelaku tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan temannya berinisial AS (22). Pelaku kedua juga ditangkap di wilayah hukum Polsek Teluk Naga. "Kini, para pelaku dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas Dua A Tangerang," kata Arif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement