REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seminar Ethics, Regulation and Cyber Law merupakan salah satu seminar nasional rutin yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) AMIK BSI Yogyakarta setiap tahun.
Tahun ini PPPM AMIK BSI Yogyakarta kembali menjalin kerja sama dengan Polda D.I Yogyakarta akan menyelenggarakan seminar nasional IT, Ethics, Regulation, and Cyber Law yang keempat kalinya dengan mengusung tema “Implementasi UU ITE untuk Mencegah Hoax di Media Sosial”. Seminar tersebut akan digelar di Tara Hotel, Jalan Magelang No 129, Sinduadi Melati, Yogyakarta, 12 April 2017.
Pimpinan AMIK BSI Yogyakarta Diah Pradiatiningtyas mengatakan, seminar ini merupakan apresiasi AMIK BSI Yogyakarta terhadap Polda D.I Yogyakarta untuk membantu memberantas kejahatan IT.
Diah menyebutkan, seminar nasional tahun ini akan menghadirkan sejumlah pembicara ahli. Mereka adalah Dr. Mochamad Wahyudi, MM., M.Kom, M.Pd, CEF, CHFI (Wakil Direktur Akademik Bina Sarana Informatika, Praktisi IT dan Ketua APTIKOM Wilayah III sekaligus Ketua STMIK Nusa Mandiri), Ditreskrimsus Polda DIY, dan Presiden ICJ (Info Cegatan Jogja).
Menurut rencana, Kapolda DIY Brigjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si akan membuka acara tersebut dan dilanjutkan dibuka oleh Koordinator Kopertis Wilayah V Dr. Bambang Supriyadi, CES, DEA.
Pendaftaran Seminar Nasional tersebut masih dibuka sampai dengan 5 April 2017 dengan biaya registrasi sebesar Rp. 150.000 (umum) dan Rp. 100.000 (dosen BSI/Mahasiswa). Seminar ini terbuka untuk umum, pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke AMIK BSI Yogyakarta, Jalan Ring Road Barat Ambarketawang Gamping Sleman atau melalui panitia di nomor telepon 0812 2534 682.
Melalui seminar nasional ini Diah berharap, AMIK BSI Yogyakarta dapat ikut berperan serta meningkatkan wawasan masyarakat di bidang teknologi informasi khususnya dalam bidang Cyber Crime, Ethics, Hukum dan Regulasi.