REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Teuku Taufiqulhadi mengatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2021 kemungkinan akan berjumlah 11 orang. Penambahan anggota KPU dari sebelumnya berjumlah 7 orang, didasarkan atas beban tugas dan tantangan yang akan dihadapi saat Pemilu 2019.
"Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah, pada pembahasan RUU Pemilu, sudah memiliki pandangan yang sama untuk menambah jumlah anggota KPU menjadi 11 orang," kata Teuku Taufiqulhadi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/3).
Menurut Taufiqulhadi, usulan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu didasarkan atas kondisi, beban tugas, dan tantangan yang dihadapi pada penyelenggaraan pemilu. Pada pemilu tahun 2014 dan sebelumnya, penyelenggraan pemilu legislatif dan pemilu presiden diselenggarakan secara terpisah.
"Pada pemilu tahun 2019, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan diselenggarakan secara serentak, sehingga kondisi dan tantangannya berbeda, beban tugasnya juga lebih berat," ujarnya.
Politikus NasDem itu menegaskan, dengan kondisi dan tantangan tersebut, maka wajar jika Komisi II DPR RI mengusulkan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu. Usulan, Komisi II DPR RI ini juga prinsipnya disetujui Kemneterian Dalam Negeri, meskipun belum disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketika ditanya, Komisi II DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada 3-5 April 2017, sementara RUU Pemilu yang sedang dibahas bersama oleh DPR RI dan Pemerintah diperkirakan baru dapat disetujui pada akhir April.
Menurutnya, kalau Komisi II sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan memilih tujuh nama, kemudian RUU Pemilu disetujui yang isinya jumlah anggota KPU sebanyak 11 nama, maka empat nama lainnya akan dilakukan seleksi tahap kedua.
"Proses seleksi itu diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, untuk melakukan rekrutmen dan proses seleksi lagi," ucapnya.