Rabu 29 Mar 2017 21:46 WIB

Perpanjangan Tenggat SPT untuk Mengakomodasi Peserta Amnesti Pajak

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyank Indrawati mengatakan, periode pelaporan tax amnesty tetap selesai pada 31 Maret 2017. Sedangkan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diperpanjang hingga 21 April 2017.

"Ini agar mereka yang selesaikan tax amnesty masih punya waktu untuk selesaikan SPT 2016," ujar Sri Mulyani di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3).

Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak Diundur

Sri Mulyani mengatakan, pelaporan tax amnesty atau pengampunan pajak itu untuk 2015 ke belakang. Apabila peserta wajib pajak menganggap ada harta yang perlu disampaikan dan akan ikut pengampunan pajak, maka mereka harus mengikuti proses dan prosedur termasuk mengisi SPT.

"Karena jangka waktunya sangat sama dengan deadline SPT pribadi, maka SPT pribadi diperpanjang ke 21 April 2017," kata Sri Mulyani.

Laporan penerimaan pengampunan pajak sampai sampai 28 Maret 2017 mencapai Rp 123,4 triliun, uang tebusan sebesar Rp 110,01 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp 1,08 triliun serta pembayaran tunggakan sebesar Rp 12,56 triliun. Untuk jumlah harta deklarasi totalnya yakni Rp 4.669 triliun, yang berasal dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.495 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.028, dan repratiasi Rp 146 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement