REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno dipastikan akan memberikan keterangannya sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya. Sandiaga diminta keterangannya sebagai saksi atas dugaan kasus dugaan penjualan tanah dari PT Japirex pada Jumat (31/3) mendatang.
Juru bicara Anies - Sandi, Alexander Yahya Datuk mengatakan, Sandiaga akan datang pada pemanggilan pertama tersebut. "Sandi datang sebagai saksi," kata Alex di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/3) malam.
Alex menuturkan, sebelumnya Sandiaga berhalangan hadir untuk pemanggilan Polda, karena agenda menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex lalu mempertanyakan kasus ini yang baginya bukan hanya tuntutan hukum biasa. Mencuatnya kasus ini, sambung Alex, ditengarai karena Sandiaga merupakan salah satu calon dalam Pilkada Jakarta.
"Kepada publik, kami berharap ada prinsip yang dijaga, yaitu asas praduga tidak bersalah. Harus ada kejernihan atas kasus ini, yaitu pertama yang dilihat adalah soal waktu pilkada dan aktivitas dari Sandi sendiri dan asas praduga tidak bersalah," katanya.
Sementara itu, Tim Hukum dan Advokasi Anies-Sandi, Arifin Djauhari memaparkan kronologi kasus dugaan penggelapan atas penjualan tanah oleh PT Japirex yang menjerat Sandiaga. Sandiaga merupakan pemegang saham 40 persen dari PT Japirex yang telah dibubarkan pada 11 Februari 2009 lalu.
"Ketika tahun 2009 dibubarkan, dibentuklah tim likuidasi. Semua hak dan kewajiban yang menyangkut perusahaan menjadi di bawah tim likuidasi," ujar Arifin.
Arifin melanjutkan tim likuidasi terdiri dari Andreas Tjahjadi sebagai Ketua tim yang sebelumnya merupakan pemegang saham PT Japirex selain Sandiaga, Effendi Pasaribu sebagai wakil ketua, serta Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn sebagai anggota tim.
"Sandi tidak masuk sebagai tim likuidator. Tim ini bertanggungjawab menyelesaikan hak dan kewajiban perseroan termasuk penjualan aset perusahaan. Pada tahun 2012, tim likuidator menjual asset perusahaan termasuk tanah sekitar 3000 m2 yang diklaim milik Djoni Hidayat," kata Arifin.
Dalam kasus ini, Sandiaga sebagai pemegang saham tidak mengetahui detail penjualan aset tanah yang dilakukan tim likuidator. Dia hanya diberitahu oleh tim likuidator bahwa semua hasil penjualan aset perusahaan akan ditransfer ke rekening Andres selaku ketua tim likuidator.
Selaku pemegang saham, Sandi akan menerima keuntungan atau menanggung kerugian setelah proses likuidasi selesai. "Hingga saat ini, proses likuidasi PT Japirex belum tuntas dan belum ada laporan dari Tim likuidator, termasuk uangnya," kata Arifin.