Kamis 30 Mar 2017 11:12 WIB

Terkait Vandalisme, Justin Bieber Terancam Penjara di Brasil

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Justin Bieber
Foto: AP
Justin Bieber

REPUBLIKA.CO.ID, -- Pelantun 'Let Me Love You,' Justin Bieber diketahui melakukan aksi vandalisme dengan mencoret dinding sebuah hotel di Brasil menggunakan cat semprot. Ini sebetulnya kasus lawas yang dilakukannya pada 2013 dan itu dicap ilegal.

Jaksa secara resmi memberitahukannya mengenai tuduhan tersebut dan meminta mantan kekasih Selena Gomez itu untuk menanggapi hal ini secara serius. Kejaksaan meminta agar surat perintah pemanggilan atas namanya diproses.

Hakim Pengadilan Rio de Janeiro, Rudi Lowenkron telah memerintahkan petugas dari pengadilan untuk menunggu Bieber begitu sampai di bandara internasional kota tersebut. Dia diminta menandatangani dokumen yang menyatakan Bieber sepenuhnya menyadari kasusnya.

"Jika dia menolak mengakuinya, hakim resmi memerintahkan polisi untuk melakukan penahanan usai konsernya di Apoteose Square," kata Lowenkron, dilansir dari Aceshowbiz, Kamis (30/3).

Bieber kemungkinan besar harus menyewa pengacara karena ancaman hukuman yang menantinya mencapai satu tahun plus denda.

Bieber mungkin harus diperiksa polisi sebelum melanjutkan konser ke kota lain. Pertunjukan terakhirnya di Sao Paulo akan digelar Ahad (2/4) mendatang. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement