Kamis 30 Mar 2017 14:17 WIB

Tim Anies-Sandi Jelaskan Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Lahan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Sandiaga Uno
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menjelaskan duduk perkara kasus dugaan penggelapan lahan yang diduga melibatkan Sandi. Tudingan penggelapan lahan kepada cawagub DKI tersebut dianggap tak berdasar dan bersifat politis.

Tim Hukum Anies-Sandi, Arifin Djauhari mengatakan, kasus ini sebenarnya bermula pada tahun 2001. Saat itu, Edward Soeryadjaya melalui beberapa tangan melepas 1.000 lembar sahamnya di PT Japirex yang ada di Curug, Tangerang. 1.000 lembar saham itu lantas dibeli oleh Sandiaga Uno.

"Sandiaga kemudian menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan," kata Arifin di Jakarta, Kamis (30/3).

Arifin melanjutkan, dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandi masuk dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris. Kedudukan komisaris dilakukan bersama dengan seorang bernama Effendi Pasaribu. Direktur utamanya Andreas Tjahyadi, yang sekarang ikut dilaporkan. Dan direkturnya adalah Djoni Hidayat dan Triseptika Maryulyn.

Pada 11 februari 2009, kata Arifin, pemegang saham 40 persen Sandiaga Uno, dan Andreas Tjahyadi 60 persen membubarkan PT Japirex. Konsekuensinya, berdasarkan hukum korporasi, ketika perseroan dibubarkan, maka harus diangkat tim likuidasi. Sehingga, PT Japirex yang merupakan badan hukum berubah statusnya menjadi PT Japirex dalam likuidasi.

PT Japirex, kata Arifin, sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang melekat pada PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi. Tim likuidasi yang diangkat dalam pembubaran tersebut adalah Andreas Tjahyadi selaku ketua tim likuidator. Effendi sebagai wakil ketua tim likuidator. Djoni Hidayat diangkat sebagai anggota tim likuidator. Triseptika juga diangkat anggota.

"Dalam tim ini, perlu digarisbawahi, Sandiaga Uno tidak duduk sebagai apapun juga," ujar dia.

Tim likuidator, menurut Arifin, pekerjaannya adalah membereskan seluruh hak dan kewajiban perseroan seperti penjualan aset dan lain sebagainya. Sampai sekarang, kata dia, tim likuidasi itu secara hukum masih aktif. Dalam proses likuidasi itu, kata Arifin, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Curug seluas 3.000-an meter persegi, atas nama Djoni Hidayat.

Menurut Arifin, sebagaimana aturan korporasi, ketika dilikuidasi dana hasil likuidasi itu ditaruh di mana harus jelas. Ada akta menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua tim likuidasi. Terkait hubungan dengan penjualan tanah, kata dia, Sandiaga hanya berstatus sebagai pemegang saham dari sebuah perseroan yang sudah dilakukan likuidasi.

"Pelaksana penjualannya adalah tim likuidasinya. Pertanyaan hukumnya, posisi Bang Sandi di mana dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham," ujar dia.

Seperti diketahui, Sandi dan Andreas Tjahyadi dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten tahun 2012. Fransiska melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Polda Metro Jaya. Rencananya, Sandi dijadwalkan akan menghadiri panggilan Polda Metro sebagai saksi pada Jumat (31/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement