Kamis 30 Mar 2017 14:37 WIB

Mbah Gondrong Pengganda Uang Diringkus di Batang

Red: Ilham
 Pengganda Uang (ilustrasi)
Foto: komhukum.com
Pengganda Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, meringkus seorang pelaku pengganda uang beserta barang bukti sebuah keris, kain mori putih, dan minyak wangi. Kepala Polres Batang, AKBP Agung Juli Pramono mengatakan, tersangka Andi alias Mbah Gondrong (33 tahun) ditangkap polisi saat berada di rumahnya.

"Tersangka Gondrong, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan penglarisan," kata Agung, Kamis (30/3).

Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan korban SA (30), warga Madura, Jawa Timur, yang merasa ditipu oleh tersangka dengan cara mampu melipatgandakan uang. "Saat itu, tersangka mau menggadaikan sepeda motor, namun dalam pembicaraan selanjutnya, tersangka mengaku orang pintar dan mampu menggandakan uang pada korban," ungkapnya.

Korban yang tertarik dengan perkataan tersangka kemudian menuruti keinginnanya dengan cara melakukan arisan cepat. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, silakan melapor jika merasa pernah dirugikan oleh tersangka," katanya.

Juli juga berpesan pada masyarakat agar bekerja keras dan tidak mengambil jalan pintas mencari rezeki yang melimpah. Sebab, akan merugikan diri sendiri. Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Batang,

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement