Kamis 30 Mar 2017 16:38 WIB

Pakar: Ada Kemungkinan Perlakuan Berbeda pada Kasus Inul

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham
Inul Daratista
Foto: Teresia May/Antara
Inul Daratista

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah menghina ulama dengan menuliskan komentar di Instagram. Inul menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.

Pakar Hukum Pidana Gandjar Laksono Bondan mengatakan, pada kasus Inul, tergantung bagaimana aparat melihat kasusnya. "Aparat penegak hukum punya prioritas penanganan tindak pidana tertentu," ujar Gandjar, Kamis (30/3).

Namun, apabila terjadi perbedaan penanganan atau perlakuan dari kepolisian, maka diperbolehkan untuk mengajukan protes. Menurut dia, kemungkinan terjadinya perlakuan berbeda pada kasus itu bisa saja terjadi. Hal ini dapat berhubungan dengan keberpihakan pelaku tindak pidana dalam pilkada.

"Jika terjadi hal seperti itu, maka harus ada upaya mengingatkan penegak hukum atau Polri," kata pakar hukum pidana itu.

Sementara Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, pernyataan Inul di Instagram jelas bisa diproses secara hukum karena ada unsur tudingan berbuat buruk yang merupakan penghinaan. "Makanya tak usah ikut campur dengan hal-hal berbau politik. Kalau mau masuk politik jangan setengah-setengah," ujar Mudzakir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement