REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat menuntut Gubernur Ahmad Heryawan, membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberlakuan Revisi Permen No 32 tahun 2016. Menurut Ketua Aliansi Angkutan Umum Jawa Barat, Nanat Nazmul, selama masa transisi, pihaknya meminta mulai 1 April Pemprov Jabar melakukan penonaktifan transportasi berbasis aplikasi di Jawa Barat.
"Permenhub ini transisinya terlalu lama, tiga bulan. Jadi, kami harapkan 1 April ini Gubernur segera mengeluarkan pergub tentang peraturan taksi online," ujar Nanat kepada wartawan, Kamis (30/3). Nanat mengatakan, penonaktifan transportasi berbasis aplikasi ini berlaku hingga angkutan sewa khusus tersebut memenuhi perizinan angkutan umum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penetapan jumlah kuota sewa khusus harus merupakan satu kesatuan dengan jumlah kuota angkutan taksi. "Juga penetapan besaran tarif, disesuaikan dengan tarif angkutan taksi yang sudah ditetapkan yakni No 551.2/2348/Dishub," kata Nanat.
Menurut Nanat, Aliansi angkutan umum Jabar juga mendesak instansi berwenang untuk melaksanakan pengawasan pengendalian dan penertiban angkutan ilegal yang masih beroperasi di Jawa Barat. Karena, saat ini semakin marak beroperasinya angkutan online yang belum diatur oleh UU. "Jadi, kami minta pemerintah dapat segera menonaktifkan transportasi berbasis aplikasi sampai dengan kejelasan payung hukum yang diatur," kata Nanat.
Jika Pemprov Jabar tidak mengabulkan, Nanat mengancam akan kembali turun ke jalan. Hal ini, sudah disepakati oleh aliansi angkutan transportasi umum Jabar. "Jika tidak diterima, pemerintah tidak mengamini tuntutan kami. Kami siap melakukan aksi turun ke jalan lagi," katanya.