REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPUD DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, penerbitan surat keterangan (suket) sebaiknya dihentikan setelah daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua ditetapkan. Penetapan DPT putaran kedua Pilkada DKI untuk tingkat kota dijadwalkan pada 4 April mendatang.
Menurut Dahliah, KPU DKI Jakarta akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menghentikan penerbitan suket bagi warga yang baru tiba di Jakarta setelah 4 April. "Jadi begitu penetapan DPT nanti, jika setelahnya ada orang yang pindah ke Jakarta, maka dia tidak bisa memperoleh suket untuk pemungutan suara. Hanya kepindahannya saja yang boleh diproses," kata Dahlia di Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Kebijakan ini, kata dia, bertujuan mencegah kemungkinan mobilisasi masyarakat luar Jakarta untuk memilih. Sebab, kemungkinan mobilisasi seperti itu dapat dilakukan siapa pun dengan cara meminta sejumlah individu untuk berpindah domisili ke Jakarta.
Selain itu, kata Dahliah, KPUD DKI Jakarta juga ingin memastikan pencetakan surat suara. "Surat suara yang dicetak berdasarkan jumlah DPT. Kami ingin ada kepastian bahwa surat suara yang ada sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan pada hari H pemungutan suara," tutur dia.
Dengan demikian, mereka yang masuk dalam DPT telah terjamin hak pilihnya pada putaran kedua. "Sementara daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) untuk putaran kedua terdiri dari kekurangan-kekurangan yang sifatnya darurat saja, sehingga jumlahnya tidak terlalu menumpuk banyak," kata Dahliah.
Dia mebambahkan, penetapan DPT putaran kedua Pilkada DKI Jakarta untuk tingkat provinsi dijadwalkan pada 6 April. Saat ini, KPUD DKI Jakarta sedang mematangkan data daftar pemilih sementara (DPS) berdasarkan masukan dari sejumlah pihak.