Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno (kiri) saat memberikan keterangan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (ketiga kanan) bersama jajaran Anggota Majelis DKPP memimpin sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno saat memberikan keterangan pada sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) bersama jajaran Anggota Majelis DKPP memimpin sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama jajaran Anggota Majelis DKPP memimpin sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). Sidang kode etik tersebut menempatkan Ketua KPU DKI Sumarno dan anggota Dahlia Umar, serta Ketua Bawaslu Mimah Susanti sebagai teradu. Ketiganya diadukan karena dianggap tidak netral dan partisan dengan menghadiri pertemuan pasangan calon nomor urut dua Ahok-Djarot di salah satu hotel di Jakarta.
sumber : Republika Foto
Advertisement