REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia akan mengikuti kebijakan pertukaran informasi perbankan untuk kepentingan perpajangan atau disebut Automatic of Information (AEoI) pada 2018. Perbankan pun mendukung kebijakan tersebut.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menilai, perlu ada aturan yang harus diperbaiki sebelum era keterbukaan informasi tersebut berlangsung. Maka diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah memperhatikan hal itu. "Harus ada peraturan mendukung dan dilakukan sangat kuat, karena ini menyangkut masalah perbankan kepercayaan nasabah," ujarnya di Jakarta, Kamis, (30/3).
Ia menambahkan, ke depan bila ada perubahan peraturan terkait keterbukaan informasi pajak maka akan dilakukan sosialisasi kepada nasabah.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, pertukaran informasi untuk keperluan pajak merupkan keharusan. Pasalnya, di beberapa negara maju, kebijakan semacam ini sudah dilakukan.
"Kita akan lakukan sosialisasi secara bertahap ke nasabah. Mungkin awalnya nasabah akan merasa tidak nyaman tapi memang sudah keharusan," jelas Kartika, di Jakarta, (30/3).
Menurutnya, membukan informasi pajak merupakan kewajaran. Dengan begitu pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengumpulkan potensi penerimaan pajak lebih baik. Kini Indonesia pun sudah mulai mengadakan program amnesti pajak (tax amnesty). "Diharapkan nanti sebelum kebijakan keterbukaan informasi dilakukan, DJP lakukan sosialisasi lebih dulu agar masyarakat tidak terlalu kuatir," tuturnya.
Kartika menambahkan, menjelang berakhirnya program tax amnesty, saat ini dana repatriasi yang masuk ke Bank Mandiri sudah sekitar Rp 25 triliun.