Kamis 30 Mar 2017 21:47 WIB

Aksi 313, Jalan Menuju Istana Ditutup

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat memberikan rilis terkait persiapan pengamanan aksi 313, di halaman Gedung MPR/DPR RI,  Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/3)
Foto: Republika/AlfanTiara Hilmi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan saat memberikan rilis terkait persiapan pengamanan aksi 313, di halaman Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/3)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian akan menutup jalan menuju Istana Negara terkait adanya aksi 313. Massa rencananya akan menuju Istana setelah melakukan shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

“Kita akan menutup beberapa jalan yang menuju Istana,” ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, di halaman Gedung MPR/DPR RI, Kamis (30/3).

Menurut Iriawan, jarak 500 meter dari Istana tidak boleh diakses oleh para pengunjuk rasa. Iriawan mengatakan, hal itu merupakan aturan yang sudah berlaku dan diterapkan untuk menjaga wilayah tersebut. “Karena ketentuannya demikian, harus berada di radius 500 meter dari Istana,” ujar Iriawan.

Iriawan juga mengatakan, polisi akan melakukan rekayasa lalu-lintas dalam menghadapi aksi 313 ini. Polisi akan menutup beberapa akses jalan di sekitar Istana Negara. “Tentunya rekayasa lalu-lintas ada, kita lakukan nanti. Beberapa tempat yang akan kita tutup, seperti patung kuda, di Gambir dan Jalan Veteran,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984 itu.

Iriawan mengimbau agar para pengunjuk rasa  dapat mengakhiri aksi mereka sebelum pukul 18.00. Tidak hanya diimbau untuk mengakhiri aksi, massa diharapkan pulang ke rumah masing-masing sebelum matahari terbenam. “Kami mengimbau agar massa bubar sebelum pukul enam sore. Undang – undang mengatur, jam enam sore sudah harus kita sampaikan kepada mereka,” kata Iriawan.

Kepolisian akan bertindak tegas apabila para pengunjuk rasa berlaku anarkis. Hal ini merupakan bentuk antisipasi dari pihak kepolisian agar aksi tetap berjalan aman dan tertib.  “Namun kalau mencoba untuk melakukan tindakan anarkis, maka kami juga akan melakukan antisipasi juga terhadap hal ini," ujar Iriawan.

 

Meskipun begitu, Iriawan mengatakan aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diatur di undang-undang. Namun pihaknya mengimbau agar para pengunjuk rasa mampu berlaku tertib.

Baca juga, GNPF MUI: Aksi 313 tak Bisa Dilarang Lagi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement