REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta wali kota, camat, dan lurah menindak rukun tetangga dan rukun warga yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2017.
"Kalau ada RT dan RW yang ketahuan terlibat kampanye Pilkada, saya serahkan semuanya kepada wali kota, camat maupun lurah untuk melakukan tindakan kepada aparat yang ada di bawahnya," kata Sumarsono di Jakarta, Kamis (30/3).
Meskipun demikian, menurut dia, apa pun sanksi atau teguran yang akan diberikan kepada RT dan RW yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada DKI Jakarta sebaiknya dilakukan dengan pendekatan yang persuasif. "Jadi, sebelum memberikan sanksi atau teguran, lakukan terlebih dahulu pendekatan persuasif karena siapa tahu memang ada RT dan RW yang masih baru belum mengerti sepenuhnya apakah RT dan RW boleh terlibat dalam kegiatan kampanye atau tidak," ujar Sumarsono.
Dia berharap seluruh RT dan RW yang ada di Jakarta betul-betul memahami perannya untuk tidak terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye sehingga suasana tercipta suasana pilkada yang kondusif. "Makanya saya tekankan supaya pendekatan secara persuasif itu harus dilakukan sebelum memberikan sanksi atau teguran. Ini demi kondusifitas di Jakarta, demi netralitas pegawai jajaran daerah dan demi kualitas demokrasi di Jakarta," ungkap Sumarsono.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubenur yang lolos ke putaran kedua pilkada setempat, yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Masa kampanye putaran kedua dimulai pada tanggal 7 Maret hingga 15 April 2017, kemudian dilanjutkan dengan masa tenang hingga 18 April 2017. Pada hari-H pencoblosan akan jatuh pada tanggal 19 April 2017.