Jumat 31 Mar 2017 07:50 WIB

MK akan Putuskan 22 Gugatan Sengketa Pekan Depan

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2017 mulai Senin (3/4) mendatang. Sebanyak 22 permohonan sengketa hasil Pilkada akan diputus pada Senin.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan sengketa yang diputus berasal dari Bengkulu Tengah, Tebo, Buton Selatan, Sorong, Mappi, Jepara, Aceh Timur,  Aceh Singkil, Halmahera Tengah, Batu dan Maluku Tenggara Barat. "Selain itu, kami akan memutus permohonan sengketa dari Tolikara, Buru, Sarmi, Sangihe, Intan Jaya, Pidie, Bireuen dan Aceh Barat Daya," jelasnya melalui pesan singkat pada Kamis (30/3).

Dia melanjutkan, sidang pleno pengucapan putusan ini digelar setelah MK menyelesaikan dua tahapan persidangan yakni pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan jawaban KPU serta pihak terkait bagi masing-masing permohonan.

Tahap putusan perkara sengketa Pilkada Serentak sendiri sebelumnya dijadwalkan pada  30 Maret-5 April 2017. Setelah itu, perkara-perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan akan disidangkan pada 6 April-2 Mei 2017.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement