REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Solo mencokok dua orang pelaku penggelapan dana bantuan sosial. Dua tersangka berinisial SW dan AB diduga menggelapkan dana bansos untuk Kelompok Usaha Bersama (KUBE) senilai Rp 208 juta.
Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, dua tersangka yang merupakan pendamping program KUBE melakukan pemotongan dana bansos yang disalurkan untuk 20 KUBE di Solo.
"Modusnya mereka memotong dana bansos untuk peserta KUBE. Besaran potongan dananya beragam," tutur Ribut dalam konferensi pers di Polresta Solo pada Kamis (30/3) kemarin.
Dia menjelaskan, pemotongan dana bansos yang dilakukan dua tersangka itu mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Tersangka, jelas dia mengambil keuntungan sebesar Rp 23,9 juta dari dana Bansos yang disalurkan oleh pemerintah.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap peserta KUBE. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.