REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Gara-gara mempercayakan urusan pembayaran pajak kepada pihak ketiga, sebuah perusahaan yang menjadi Wajib Pajak (WP) reklame di Kota Malang harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah. Perusahaan tersebut memasang iklan pada reklame yang terpasang di tiga titik. Total nilai tunggakan di tiga titik itu mencapai Rp 218,75 juta.
Tiga iklan berlokasi di Gadang, Dinoyo, dan ruas Jalan Tumenggung Suryo Kota Malang. Untuk membayar kewajiban pajak, perusahaan itu mempercayakan urusan pembayaran kepada pihak ketiga alias makelar berinisial ZK. Akan tetapi, makelar ini berbuat curang. Dari nominal yang diterimanya utuh via transfer dari perusahaan tersebut, hanya sebagian saja yang disetorkan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D).
Indikasi kecurangan itu terendus setelah diteliti oleh petugas BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online. "Dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, memang hanya dibayarkan sebagian saja oleh makelar," kata Kepala BP2D Ade Herawanto, Kamis (30/3).
Materi iklan di reklame kawasan Dinoyo dan Gadang dengan periode 1 Januari 2016-1 Januari 2017 nilai pajak reklame Rp 210 juta. Dari jumlah sebanyak itu, hanya dibayarkan Rp 122,5 juta. Sedangkan untuk periode 1 Januari 2017 sampai 1 April 2017 dengan tagihan Rp 52 juta belum dibayar.
Untuk spot di Tumenggung Suryo dengan masa pemasangan mulai 25 April 2016 hingga 25 Maret 2017, nilai pajaknya Rp 96,25 juta. Sementara yang dibayarkan baru Rp 17,5 juta.
Menurut Ade, BP2D melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan. "WP terkejut ketika mengetahui bahwa dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan oleh makelar," ungkap Ade.
Untuk memuluskan modus dan praktik penyelewengannya tersebut, ZK juga memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel, serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.
Atas dasar pelanggaran-pelanggaran tersebut, kemarin (30/3) BP2D memanggil pelaku dan WP terkait, untuk ditindaklanjuti Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) bersama para penyidik atau tim pemeriksa pajak yang terdiri dari unsur PPNS, kepolisian (Unit Reskrim), dan Kejaksaan Negeri Malang.
“Ini jelas memenuhi unsur pidana karena makelar ini melakukan tindak penipuan, penggelapan pajak, serta pemalsuan dokumen dan identitas resmi pejabat pemerintahan yang bisa diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.