Jumat 31 Mar 2017 11:03 WIB

Parpol Diminta Kembangkan Mekanisme Penyelesaian Konflik

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menyarankan agar partai politik bisa mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik. Sehingga, partai-partai tersebut bisa menghindari perpecahan saat ada perbedaan pandangan dalam lembaganya.

"Partai-partai politik perlu mengembangkan mekanisme penyelesaian konflik, agar perbedaan pandangan tidak serta-merta mengarah pada perpecahan," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (31/3).

Partai-partai yang ada juga diimbau untuk bisa lebih independen. Sehingga, dalam menjalankan roda partai, tidak terus-menerus bergantung pada pemerintahan. "Begitu pula mereka (partai politik) perlu mengembangkan independensi, agar tidak terus-menerus bergantung kepada pemerintah," ucap Arif.

Arif juga mengharapkan partai-partai tersebut bisa memperkuat dukungan di tingkat bawah, sebagai pemegang kedaulatan. "Mereka harus memperkuat akar dukungan pada level massa kritis, sebagai pemegang kedaulatan," terang Arif.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement