Jumat 31 Mar 2017 12:34 WIB

Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dijebloskan ke Penjara

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nur Aini
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul,  Jumat (30/3).
Foto: Reuters/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyetujui surat perintah penangkapan presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Park Geun-hye, pada Jumat (31/3). Pemimpin Korea Selatan pertama yang dipilih secara demokratis itu menghadapi tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Park akan ditahan selama 20 hari selama proses penyelidikan. Ia diduga telah berkolusi dengan temannya, Choi Soon-sil, untuk memeras perusahaan besar agar memberikan sumbangan ke yayasan milik Choi dan menukarnya dengan kebijakan politik. Hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa surat perintah penangkapan disetujui karena semua tuduhan terhadap Park telah diverifikasi dan alat bukti dikhawatirkan akan dihilangkan.

Dua jam setelah putusan dibacakan, Park mendatangi Pusat Penahanan Seoul dengan menggunakan sedan hitam. Park dikawal oleh dua penyidik perempuan. Sejumlah pendukung terlihat menunggu Park di depan gedung pusat penahanan. Saat ia tiba di sana pada pukul 05.00 waktu setempat, mereka meneriakkan nama Park dan melambaikan bendera Korea Selatan. Polisi membentuk barisan untuk mencegah kerumunan pendukung itu mendekati Park.

Pada Kamis (30/3), Park telah memberikan kesaksian selama sekitar delapan jam di pengadilan dan di kantor kejaksaan. Selama Park bersaksi, hakim mempelajari bukti-bukti dan argumen yang ada untuk memutuskan apakah surat perintah penangkapan akan dikeluarkan.

Saat itu, Park yang tiba di pengadilan tanpa ekspresi, juga mengajukan permohonan untuk tidak ditahan selama jaksa melakukan penyelidikan atas skandal yang menjeratnya. Park mengatakan, ia tidak akan melakukan perjalanan jauh dan tidak akan mencoba menghilangkan bukti. Pekan lalu, Park juga telah diinterogasi selama 14 jam. Namun, dia dan Choi membantah telah melakukan kesalahan.

Pemakzulan Park dari jabatannya sebagai presiden telah meninggalkan kekosongan jabatan. Pelaksana tugas presiden sementara telah ditunjuk sampai Korea Selatan kembali melaksanakan pemilu pada 9 Mei mendatang. Pemakzulan itu juga berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan Korea Selatan dengan Korea Utara atas program senjata nuklir. Korea Selatan juga bersitegang dengan Cina terkait keputusannya untuk menjadi tuan rumah bagi sistem anti-rudal AS.

Pada Senin (27/3), jaksa mengatakan Park telah meminta sejumlah perusahaan agar memberikan dana sumbangan. Ia juga menggunakan kekuasaannya sebagai presiden untuk mengekang kebebasan manajemen perusahaan. Park terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara jika terbukti bersalah menerima suap dari perusahaan-perusahaan besar, termasuk dari pimpinan Samsung, Jay Y Lee. Lee, yang menyangkal tuduhan suap itu, telah lebih dulu ditahan dan diadili secara terpisah.

Sidang perdana Lee akan dimulai pada 7 April mendatang. Pengadilan telah mengundang Lee untuk menghadiri persidangan. Park akan diberikan sel yang lebih besar dari narapidana lainnya di Pusat Penahanan Seoul. Namun, Park harus tetap tunduk pada aturan penjara, termasuk mengenai makanan dan inspeksi ruangan. Mahkamah Konstitusi telah menguatkan keputusan parlemen untuk memakzulkan Park. Keputusan itu memicu protes dari ratusan pendukungnya, yang dua di antaranya tewas dalam bentrokan dengan polisi di luar gedung pengadilan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement