Jumat 31 Mar 2017 13:50 WIB

Mendes Minta Masyarakat Aktif Awasi Pemanfaatan Dana Desa

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo meminta masyarakat ikut mengawasi pengganunaan dan pemanfaatan dana desa. Ia menjelaskan, pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun untuk dana desa pada 2017.

Ia tidak menampik besarnya dana desa berpotensi untuk disalahgunakan. "Tolong masyarakat ikut mengawasi," kata dia di Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (31/3).

Kendati demikian, ia menyebut, banyak pihak telah mengawasi pemanfaatan dana desa, seperti, aparat penegak hukum, LSM, satgas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satgas Kemendes, dan masyarakat.

Ia meyakini, pengawasan yang dilakukan masyarakat lebih mampu meminimalisir potensi penyelewengan dana desa. Ia juga meminta masyarakat dan media mempublikasi secara besar-besaran apabila ada oknum yang tertangkap menyelewengkan dana desa.

Mendes menyebut, Kemendes PDTT pernah menerima 400an aduan dugaan penyelewenangan dana desa. Setelah ditelusiri, hanya ada 200an dari 400an laporan itu. Kemendes menyerahkan pada aparat penegak hukum. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tidak lebih dari 100 yang menyalahgunakan manfaat dana desa.

Menurut Eko, yang terpenting dari pengawasan dana desa adalah proses mencegah, bukan menangkap orang yang salah. Tujuannya, agar dana desa itu tidak terhambat penyalurannya.

Eko mengingatkan, dana desa bukan serupa dengan kartu sakti dari sejumla kementerian yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat. Manfaat dana desa akan dirasakan, apabila sudah terbangun jalan, MCK, embung dan lain-lain.

Sehingga, Eko menuturkan, masyarakat wajib menanyakan rencana dan program kepala desa terhadap penggunaan dana desa. Pun kepala desa, wajib memampang rencana itu di desa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement