REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, demonstrasi apa pun, termasuk aksi 31 Maret 2017 (313), dijamin kebebasannya oleh konstitusi negara. "Tergantung kita lihatnya seperti apa. Kalau dari sisi kebebasan berekspresi menyampaikan aspirasi tentu sesuatu yang dimungkinkan karena kita negara hukum demokratis," kata Lukman di Jakarta, Jumat (31/3).
Dia mengatakan, regulasi Indonesia memberi keleluasan setiap warga negara untuk mengekspresikan aspirasinya. Kendati begitu, dia mengatakan, penyampaian aspirasi harus memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dengan menjaga ketertiban dan keamanan sesama masyarakat.
Menurut dia, demonstrasi harus berlaku bijak karena menggunakan fasilitas sosial. Dengan demikian, pada proses aksi unjuk rasa tidak justru mengganggu sesama masyarakat lainnya karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas tersebut.
"Kalau ada aksi itu agar tertib, tidak anarkis dan tidak mengganggu ketertiban umum secara keseluruhan," kata dia.
Terkait kasus dugaan penistaan agama yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kata dia, sejatinya proses persidangan kasus tersebut sedang berjalan. Untuk itu, dia mengajak masyarakat agar menunggu kasus itu selesai di meja hijau.
"Yang terkait dengan Ahok itu sudah diproses secara hukum. Proses hukum itu adalah cara terbaik, cara yang paling beradab dan paling memenuhi rasa keadilan kita. Hukum itu yang menyelesaikan sengketa di antara kita," katanya.