Jumat 31 Mar 2017 15:05 WIB

HTI: Penista Agama Bebas, Penuntut Keadilan Malah Ditangkap

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
 Muhmmad Al-Khaththath
Foto: dok. Republika
Muhmmad Al-Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan lima penggerak aksi 313 dengan dugaan pemufakatan makar. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan keadilan hukum. Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menganggap penangkapan lima penggerak aksi 313 tersebut adalah sebuah kezaliman.

"Penangkapan itu aneh bin ajaib. Penista Alquran yang sekarang sudah menjadi terdakwa, dan seharusnya ditangkap, dibiarkan bebas begitu saja. Ini para penuntut keadilan malah ditangkap," kata Ismail, Jumat (31/3).

Menurut dia, ketidakadilan sudah berkembang subur di Indonesia. Tuduhan makar yang menjadi alasan penangkapan dianggap sebagai alasan yang mengada-ada. Ismail menambahkan, sejak awal tuntutan yang diajukan umat muslim adalah keadilan, namun hingga saat ini belum digubris oleh pemerintah.

Ia mengasumsikan, adanya tindak diskriminasi yang dilakukan aparat kepolisian. Dia juga mengeluhkan ketidajelasan arah hukum Indonesia saat ini. "Sangat tampak aparat melindungi penista Alquran. Polisi bekerja di bawah tekanan untuk melindungi penista Alquran," katanya.

Kelima orang yang diamankan di Polda Metro Jaya saat ini berinisial ZA, IR, MAK, V dan M. Salah satu yang diamankan adalah pimpinan aksi 313 yang juga Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad al-Khaththath.

Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka yang ditangkap ada yang diciduk pukul 01.00 WIB, dan ada 02.30 WIB.

"Polisi punya alat bukti dan menangkap sesuai dengan prosedur secara profesional. Penangkapan di tempat yang berbeda jamnya ada yang 01.00 WIB dan ada yang 02.30 WIB," ujar Argo, Jumat (31/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement