REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, meringkus sepasang suami-istri yang diketahui sebagai pelaku pencurian di kota setempat.
"Suami-istri itu diringkus karena adanya laporan dari korban dan juga hasil penyelidikan di lapangan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat (31/3).
Dia mengatakan, suami-istri pelaku pencurian itu diringkus pada Rabu (29/3) malam, sekitar pukul 22.40 WITA saat berada di rumahnya di Jalan Tembus Mentuil Gang Bersama RT23 No 62 Kel. Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.
Untuk kedua pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama Abdul Basib (40) dan Witri Indria (35). Saat diringkus mereka berdua tidak melakukan perlawanan.
Kedua pelaku berhasil mencuri barang milik korban bernama llawati (32) dan Arita Novia (28). barang yang dicuri berupa dua unit TV LCD Merk LG 21 Inc dan 24 Inch warna hitam, satu unit Iphone 5s warna gold dan empat tas merk elizabeth dan palomino.
"Saat ini kedua pelaku suami-istri sudah diamankan ke Sat Reskrim dan dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut," ucap perwira lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
Abdul Basib dan Witri Indria sudah menjalani pemeriksaan atas aksi pencuriannya yang dilakukan pada Jumat (24/3) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Bumi Mas Raya RT10 Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Untuk sementara suami-istri pelaku pencurian itu disangkakan telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan korbannya.