Jumat 31 Mar 2017 22:03 WIB

KPU: Komisioner Hanya Boleh Terima Honor Sesuai Peraturan

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro mengatakan, pemberian honor bagi komisioner KPU hanya diperbolehkan menurut syarat tertentu. Komisioner KPU hingga tingkat daerah tidak diperbolehkan menerima honorarium jika tidak sedang melakukan tugas.

Menurut Juri, sesuai aturan, komisioner KPU memang diperbolehkan menerima honor jika diundang oleh pihak tertentu untuk memberikan materi. Hal serupa juga diperbolehkan bagi komisioner yang diminta menjadi narasumber acara diskusi, pelatihan, atau seminar.

"Jika diundang sebagai pemateri atau narasumber, komisioner boleh menerima honor. Jika undangannya dari pihak tim sukses (timses) paslon sebagai narasumber pun boleh menerima honor," kata Juri ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Dia menuturkan, salah satu kewajiban komisioner adalah memberikan penjelasan bagi masyarakat, tim sukses atau pihak sipil lain. Namun, dia mengingatkan jika besaran honor tidak boleh melebihi ketentuan.

Adapun ketentuan honor disesuaikan dengan golongan kepegawaian dari komisioner KPU tingkat pusat hingga daerah. "Besaran honor harus sesuai ketentuan itu, kemudian dikalikan berapa jam bicara.  Jadi prinsipnya dibolehkan menerima honor tetapi sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan dampak bagi penyelenggaraan pemilu," ujar Juri.

Dia menambahkan, komisioner tidak diperbolehkan menerima honor jika tidak melakukan tugas sebagai penyelenggara pemilu. "Yang tidak boleh dilakukan komisioner adalah menghadiri undangan tanpa menjadi narasumber, tetapi menerima honor," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement