Sabtu 01 Apr 2017 04:39 WIB

Cina Larang Muslim di Xinjiang Pelihara Janggut Panjang

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Reiny Dwinanda
Seorang Muslim Uighur berada di depan militer yang patroli di wilayah Xinjiang.
Foto: Reuters
Seorang Muslim Uighur berada di depan militer yang patroli di wilayah Xinjiang.

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Pihak berwenang di Cina melarang 15 jenis perilaku yang dinilai terlalu ekstrem dalam bergama. Hal itu termasuk larangan memelihara janggut dan berhijab di tempat umum di Xinjiang, yang merupakan pusat Muslim di Cina.

Larangan tersebut dipercaya dapat melawan radikalisme. Pasalnya, mereka menganggap radikalisme mudah muncul di wilayah yang berbatasan dengan Krygyzstan dan Tajikistan.

Cina menyatakan akan meningkatkan kampanye melawan ekstremis agama di Xinjiang. Dalam beberapa tahun terakhir, di wilayah itu telah terjadi bentrok antara Muslim Uighur dengan polisi Cina.

Seperti dikutip Daily Mail, Sabtu, (1/4), berbagai aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada hari ini. Dengan begitu, para pria tidak boleh memelihara janggut panjang lantaran dikesankan abnormal.

Mereka juga melarang beragam pemikiran yang dianggap ekstrem menyebar, baik melalui televisi maupun radio. Hal itu demi mencegah anak-anak secara tidak langsung mendapatkan pendidikan mengenai ide 'ekstremisme'.

Para kelompok pembela hak asasi manusia mengatakan, kekerasan yang terjadi pada Muslim di Xinjiang merupakan reaksi terhadap penindasan oleh pemerintah. Meski begitu pemerintah menyangkal melakukan setiap pelanggaran di Xinjiang. Mereka bahkan menegaskan kalau hak hukum, budaya, serta agama etnis Uighur sepenuhnya dilindungi.

Sejak 2014, laman The Independent telah memberitakan sejumlah pembatasan ekspresi bagi Muslim di daerah tersebut. Warga yang berjanggut panjang atau berhijab tak diperbolehkan bepergian menggunakan transportasi publik. Kebijakan tersebut memicu kemarahan aktivis HAM di berbagai belahan dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement