Sabtu 01 Apr 2017 06:41 WIB

Kemenlu Dalami Kasus Penyekapan 300 WNI di Arab Saudi

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sedang menindaklanjuti kasus penyekapan terhadap sekitar 300 warga negara Indonesia (WNI) di Riyadh, Arab Saudi.

"Kita akan tangani dengan baik," ujar Retno saat ditemui wartawan di Mataram, NTB, Jumat (31/3).

Retno menyampaikan kasus seperti ini menyasar pada TKI non-prosedural. Ia menegaskan persoalan pengiriman TKI secara prosedural merupakan hal penting agar kasus tersebut tidak kembali terulang. Menurutnya, pengiriman TKI secara prosedural selain memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pekerja, juga memudahkan pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan.

"Bisa dibayangkan kalau pengiriman non-prosedural itu tidak tercatat, tidak dilaporkan, dan tidak bisa dilacak. Oleh karena itu, sangat ditekankan pentingnya pengiriman TKI sesuai prosedur," ujar Retno.

Retno mengatakan Kemenlu tentu memiliki keterbatasan dalam memantau seluruh WNI yang berada di luar negeri. Retno menyebutkan, TKI non-prosedural juga memiliki risiko yang besar karena tidak terdata oleh Pemerintah Indonesia saat keberangkatan hingga di negara penempatan bekerja.

Kendati begitu, Pemerintah Indonesia tetap memberikan upaya perlindungan dan bantuan kepada WNI yang tengah terbelit masalah di luar negeri, baik yang resmi maupun ilegal.

"Masalah perlindungan berlaku kepada semua WNI atau TKI, baik yang prosedural maupun non-prosedural," ucap Retno.

Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi mengaku kasus ini sedang didalami Kemenlu. Zainul mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kita tunggu keseluruhan (proses) dari Kemenlu sedang ditangani," kata Zainul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement