Sabtu 01 Apr 2017 14:28 WIB

Penangkapan Aktivis 313 Sudah Melampaui Batas

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andi Nur Aminah
Fahmi Salim
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Fahmi Salim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fahmi Salim mengatakan, tindakan aparat yang menangkap aktivis 313 dengan tuduhan makar adalah tindakan yang melampaui batas. Pasalnya, penangkapan tersebut, menurut dia, tidak didasari dengan alasan yang kuat.

"Kegiatan aksi 313 sudah mendapatkan izin dari kepolisian, dan mengikuti prosedur yang ada. Jadi kenapa ditangkap," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (1/4). 

Fahmi mempertanyakan kepada aparat terkait penangkapan tersebut, jika memang ada prosedur yang dilanggar, apakah hal tersebut bisa dikatakan makar. "Apakah menyalahi aturan-aturan yang ada? Ada yang salah atau keliru," katanya.

Sekertaris MUI Bidang Dakwah tersebut juga menjelaskan, tuntutan aksi 313 jelas-jelas tidak memiliki tuntutan menurunkan presiden yang sedang menjabat atau yang berkaitan dengan makar dan kudeta. Tuntutan aksi 313, kata dia, adalah tuntutan menuntut keadilan. "Ya tuntutannya untuk menuntut keadilan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath, ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kamis (30/2). Ia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement