REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat, tudingan makar terhadap Aksi Bela Islam 313 membuat Ahok seolah kepala negara. Hal tersebut disampaikan HNW saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (1/4).
"Jadi jika tuntutan untuk menegakkan hukum kepada kepala daerah yang berstatus terdakwa, kemudian dihukumi dengan makar, Ahok seolah-olah diposisikan sebagai kepala negara yang kemudian tuntutan tersebut disebut makar," katanya.
HNW menjelaskan, yang dituntut oleh peserta aksi 313 adalah sebuah penegakan undang-undang. Undang-undang pemerintahan daerah, khususnya penegakan hukum terhadap kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa dalam sebuah tindak pidana.
"Itu adalah sebuah teks hukum yang jelas. Tuntutan untuk hal ini adalah hak warga," jelasnya.
Akan ada kejanggalan, kata dia, jika tuntutan tersebut diartikan sebagai makar. Menurut HNW, tudingan makar tersebut merupakan sebuah interpretasi yang dipaksakan. Ia menilainya sebagai pamer kekuasaan dari pihak kepolisian.
"Jika begini cara memahami undang-undang, kelak ada orang yang bersuara menuntut pemerintah misalnya, bisa saja orang langsung dikenakan pasal makar," katanya.
HNW sangat menyesalkan pemberlakuan undang-undang tentang kepala daerah dan dibawa-bawa ke pasal makar. Ia menilai polisi digunakan sebagai alat kekuasaan dan tidak digunakan untuk instrumen penegakan hukum.
Menurut HNW, publik melihat Ahok dilindungi oleh aparat penegak hukum. "Semestinya polisi berlaku netral," kata dia.