REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustadz Felix Siauw menilai, reaksi aparat penegak hukum menuding aksi 313 sebuah aksi makar sangat berlebihan. Felix mengatakan, aksi 313 tersebut tak ada sama sekali unsur yang bertentangan dengan hukum. "Hanya proses penyampaian pendapat," ujarnya dalam pesan singkat saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (1/4).
Pendakwah keturunan Tionghoa ini mengatakan, jika aksi tersebut dituding sebagai aksi makar, tudingan tersebut sangat mengada-ada. "Dan itu (tudingan, Red) sudah dilakukan sejak aksi 411 dan 212, bahkan kasus tuduhan pencucian uang dana 212 juga begitu," jelasnya.
Menurut Felix, tudingan tersebut adalah upaya pemerintah untuk memberikan peringatan pada kelompok yang tidak sejalan dengan pemerintah saat ini. "Saya lihat ini upaya pemerintah untuk memberikan warning pada siapa pun yang tidak sependapat dengan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath, ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (30/2) malam. Ia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.