REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menuturkan penegakan hukum sudah saatnya dilakukan terhadap wajib pajak yang menghindari membayar pajak. Hal ini mengingat, batas waktu program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 kemarin.
"Sudah tidak ada cara lain lagi kecuali dengan menegakan hukum terhadap wajib pajak yang masih bandel," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (1/4).
Menurut Bhima, masih ada orang-orang super kaya Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri. Pemerintah harus melakukan penyidikan terhadap mereka. Sebab, karena batas waktu amnesti pajak selesai dan tidak ada toleransi lagi.
Bhima mengatakan, catatan dari majalah Forbes menyebut bahwa ada delapan orang paling kaya yang menyimpan harta di luar negeri. Menurut dia, catatan tersebut hanya segelintir karena sebetulnya masih banyak orang super kaya lain yang menyimpan hartanya di luar negeri. "Jadi harus dilakukan penyidikan. Sudah nggak ada toleransi lagi, sudah selesai," lanjut dia.
Bhima mengakui, capaian dari program amnesti pajak ini memang belum mencapai target. Semula dana tebusan ditargetkan bisa mencapai Rp 165 triliun, tapi yang tercapai yakni sekira Rp 114 triliun. "Dari repatriasi juga masih kecil, deklarasi juga kecil," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam program amnesti pajak ini, pemerintah menargetkan perolehan dari dana tebusan sebesar Rp 165 triliun, repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun, dan deklarasi luar dan dalam negeri sebesar Rp 4.000 triliun. Dari tiga ini, hanya deklarasi luar dan dalam negeri yang melebihi target, dengan total 4.691 triliun.