REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Anggota Dewan Ulama Senior Syekh Abdullah Al Manea memberikan fatwa bagi wanita Arab Saudi terkait dibolehkannya menyelenggarakan acara pernikahan. Dilansir dari Arabnews, Ahad (2/4) Hal yang terpenting dalam pernikahan adalah dokumen perjanjian pernikahan.
"Jika Departemen Kehakiman menyetujui dokumen tersebut maka tidak ada masalah hukum," ujar dia.
Untuk memenuhi syarat dokumen pernikahan, pemohon harus berperilaku baik dan tidak memiliki catatn kriminal, membawa dua surat rekomendasi dari ulama islam dan berusia diatas 25 tahun. Ini merupakan bukan fatwa pertama yang dikeluarkan oleh Al Manea.
September lalu, dia berftwa, wanita tak perlu lagi pendamping untuk mengurus masalah pribadi kecuali setelah menikah. Jaksa Nojoud Qasim mengatakan tidak ada pelanggaran hukum jika seorang wanita ingin menyelenggarakan acara pernikahan. Selain itu jika wanita Saudi diberikan kesempatan maka mereka akan meminta haknya untuk bekerja.