Ahad 02 Apr 2017 14:02 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Siswa Taruna akan Digelar di Barak

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pihak Polda Jawa Tengah segera menggelar rekonstruksi pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15 tahun), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara (TN), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang menjadi korban pembunuhan temannya, di lingkungan sekolah.

Rekonstruksi ini rencananya akan digelar di Barak G 17 atau lokasi ditemukannya korban kali pertama diketahui tewas oleh pengasuh Asrama sekolah setempat, pada Jumat (31/3) sekitar pukul 04.00 WIB.  

“Senin (3/4) besok sudah kita jadwalkan rekonstruksi, di barak kompleks SMA TN,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, di Semarang, Ahad (2/4).

Dalam rekonstruksi pembunuhan ini, ujarnya, polisi akan menghadirkan Pakar Hukum Pidana sebagai saksi ahli. Saksi ahli yang dimaksud rencananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Terkait rencana mendatangkan saksi ahli ini, Polda Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan pihak UGM. “Siapa nantinya yang ditunjuk UGM untuk menjadi saksi ahli kita belum bisa memastikan,” tambah Padakova.

Sebelumnya aparat Polda Jawa Tengah telah mengungkap ‘tabir’ di balik tewasnya Kresna Wahyu Nurachmad, salah satu siswa kelas X di barak G17 kompleks SMA TN Kabupaten Magelang. Siswa ini ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan di bagian leher, saat salah seorang pengasuh asrama bermaksud membangunkan para siswa guna menunaikan shalat subuh berjamaah.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Polda Jawa Tengah telah menetapkan AMR (16 tahun), rekan sekolah korban sebagai tersangka. Kepada polisi, AMR mengaku nekad menghabisi nyawa Kresna Wahyu Nurachmad karena dendam.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dalam keterangan pers di Mapolres Magelang mengungkap, tersangka dendam karena pernah dipergoki korban mencuri uang milik sesama siswa SMA TN. Pelaku juga merasa jengkel, setelah handphonenya yang dipinjam korban, diamankan oleh pamong sekolah. Dari beberapa peristiwa ini, AMR yang juga teman satu barak korban merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, tersangka AMR dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku juga dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ujar Kapolda Jawa Tengah.

Sementara itu, Kabud Humas Polda Jawa Tengah menambahkan, saat ini AMR diamankan di Mapolres Magelang. Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi besok. “Polisi juga telah menyiapkan sejumlah personel guna mendukung kelancaran pelaksanaan rekonstruksi, di lokasi Barak G nanti,” kata Padakova.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement